3.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas
dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Kode etik
profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang professional. Kode etik yang ada dalam masyarakat indonesia cukup
banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya ikatan penerbit indonesia
(IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum indonesia, kode etik jurnalistik
indonesia, kode etik advokasi indonesia dan lain-lain.
Sumber:
pengantarteknologiinformasi.edublogs.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar