Minggu, 17 Maret 2013

3. Pengertian Kode Etik Profesi



3.     Pengertian Kode Etik Profesi

                   Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
              Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. Kode etik yang ada dalam masyarakat indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya ikatan penerbit indonesia (IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum indonesia, kode etik jurnalistik indonesia, kode etik advokasi indonesia dan lain-lain.


Sumber:  pengantarteknologiinformasi.edublogs.org
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar